UPP Pungli Kota Dumai bersama Inspektorat Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, dan Kepolisian Resor Kota Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi anti pungli dan gratifikasi di Aula Kantor Kecamatan Dumai Timur (6/4). Kegiatan ini diawali pemaparan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Dumai tentang tindak pidana terhadap kegaiatan pungli dan gratifikasi di lingkungan pegawai pemerintahan terkhususnya pegawai pemerintahan Kota Dumai. Pemaparan terkait pungli dan gratifikasi ini sesuai dengan ketetapan pemerintah dan UU yang telah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini pula diberikan cara pencegahan pungli dan gratifikasi oleh pegawai pemerintahan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang mengurus keperluan baik keperluan biasa maupun yang bersifat darurat. Zulfahren, S.Sos.M.Si selaku Camat Dumai Timur menyampaikan pesan kepada seluruh peserta yang hadir agar memeberikan pelayanan yang terbaik dan jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan serta mengurus hal yang diperlukan dan tindakan pungli harus dapat dicegah baik dari sendiri maupun orang lain. Serta pungli dan gratifikasi adalah musuh bersama dalam birokrasi yang harus dihabisi hingga ke akar akarnya agar tercipta pelayanan birokrasi yang bersih serta transparan dalam melayani.
Turut hadir dalam kegiatan Kapolres Kota Dumai diwakili, Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Inspektorat Kota Dumai, UPP Pungli Kota Dumai, Lurah dan Sekretaris Kelurahan se Kecamatan Dumai Timur dan Staf Kecamatan dan Kelurahan di Kecamatan Dumai Timur.